Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Indra Purnama ST Msi menjelaskan, status aset jalan tidak berada di PUPR Provinsi Bengkulu. “Jalan itu ada yang tidak bertuan, karena masuk didaftar aset Provinsi tidak, dan daerah tidak juga mengakuinya,” ujar Indra.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang Rudy Andi Silaloho ST mengakui juga adanya aset jalan di wilayah Kepahian,g tidak memiliki tuan atau tidak ada kejelasan status kepemilikan. Karena, berdasarkan penelusuran tim Bina Marga PUPR Kepahiang, tidak ditemukan dokumen atau arsip resmi mengenai kepemiliki lahan atau jalan dimaksud.
“Ya,Pak. Pengalaman kita dalam menelusuri kejelasan aset. Seperti kita mau bangun itu itu baik jalannya maupun bangunan yang tidak ada kejelasan statusnya milik siapa. Karena dokumen terkait tidak ditemukan,” kata Rudy.
Menurutnya, ada aset jalan tidak bertuan harus diakui karena dokumen legal yang tidak jelas keberdaannya. Terutama aset jalan dan bangunan yang dibangun pemerintah sebelum 1965. Saat itu status administrasi daerah masih masuk kedalam Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), sehingga dokumen administrasinya tidak ditemukan lagi sekarang.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU mengaku kaget mendengar laporan adanya status jalan tidak bertuan di wilayah kerjanya. “Saya saja baru tahu, kalau memang tidak ada tuannya. Nah pertanyaan salah tidak saya mengklaim jalan itu milik daerah,” tutur Bupati.
Menurutnya, bila jalan yang berada dipusat perkotaan Kabupaten Kepahiang tersebut tidak diperbaikan provinsi maupun pusat. Maka Pemka Kepahiang bakal memperbaikinya. “Kalau tidak ada yang memiliki maka kita akan bangun,” sebutnya. (320)