Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno menjelaskan, terduga pelaku memalsukan akun facebook mengatas namakan Kapolda Bengkulu untuk memanfaatkan momen penerimaan siswa Akpol, Bintara dan tamtama guna mendapatkan keuntungan.
\"Terduga pelaku seolah-olah menjadi Kapolda, kemudian mengaku bisa meloloskan korbannya dengan dimintai sejumlah uang. Maka dari itu kita menelusuri Facebook tersebut beberapa hari yang lalu, begitu kita lakukan proses penyelidikan sampai tertangkap itu kira-kira 3 hari, dan malam tadi berhasil kita tangkap,\" ujarnya, Jumat (28/6/19).
Mengejutkannya lagi, terduga pelaku mengaku hanya berijazah paket C dan berhasil memalsukan facebook Kapolda menggunakan IP adress dari luar Kota Bengkulu. Berkat kejelian anggota kepolisian akhirnya berhasil memperoleh keberadaan pelaku.
Pelaku diancam pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimum Rp 12 miliyar. Masyarakat diimbau berhati-hati dan untuk tidak mempercayai akun palsu yang mengatas namakan pejabat yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang dengan berbagai modus. (Imn)