MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Mulai 2019 ini, Kabupaten Mukomuko, dipastikan mendapatkan jatah tambahan kuota Calon Jamaah Haji (CJH) sebanyak 33 CJH. Artinya, dari kuota sebelumnya 178 menjadi 211 CJH akan diberangkatkan ke tanah suci. Hanya saja, khusus untuk 33 CJH kuota tambahan itu harus mengeluarkan biaya tambahan.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko Ajamalus melalui KTU Widodo dikonfirmasi BE kemarin (27/6) menuturkan, \"Selain harus melunasi Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH). CJH tambahan harus menyiapkan biaya tambahan.\'\'
Biaya tambahan itu untuk tiket pesawat CJH bersangkutan dengan rute Bandara Bengkulu ke Bandara Internasional Padang,Sumatera Barat. Dan sebaliknya, tiket pesawat dari Bandara Padang ke Bandara Fatmawati Bengkulu.Perkiraan yang harus dikeluarkan 33 CJH tambahan itu, untuk tiket saja pulang pergi (PP) sekitar Rp 2 juta lebih per orang.
Termasuk untuk biaya makan dan minum, jasa porter, serta untuk pembayaran kendaraan angkutan bus dari Asrama Haji ke Bandara Fatmawati, pergi dan pulang. Lalu ditambah biaya sewa angkutan untuk pengangkutan barang-barang CJH. Dari Asrama Haji ke Bandara Fatmawati, pergi pulang. Kisaran total tambahan perorang mencapai Rp 3 jutaan.
Sejumlah item anggaran itu dibebankan ke CJH,kata Widodo, dikarenakan Pemprov tidak mempunyai anggaran yang cukup. Sebab, anggaran sudah diplotkan sebelum dan tidak diplotkan jikalau ada tambahan kuota. “Yang jelasnya diluar BPIH, 33 CJH tersebut ada biaya tambahannya,yang tidak dianggarkan oleh pemerintah. CJH tambahan itu dibagi dua. Yakni untuk CJH yang lanjut usia (Lansia) dan CJH sesuai dengan daftar tunggu atau nomor urut,” ujarnya.(900)