Guru Tak Bisa Naik Pangkat

Rabu 26-06-2019,13:54 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Jika Tak Pindah Mengajar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Kabar penting bagi tenaga guru, khususnya yang mengabdi di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, guru yang tidak pindah mengajar atau hanya tetap di suatu sekolah dalam satu kecamatan saja, tidak bisa diusulkan untuk naik pangkat.

“Guru yang hanya menetap di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Kota, dan tidak pindah. Maka oknum guru itu, ketika akan mengurus kenaikan pangkat tidak bisa diproses,” sampai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mukomuko, Drs Marjohan dikonfirmasi Benkulu Ekspress, kemarin (25/6).

Namun untuk pemberlakuannya, kata Sekkab, belum diterapkan dalam waktu dekat. Karena informasi yang ia peroleh dari KemenPAN dan RB masih digodok ditingkat pemerintah pusat.”Ini merupakan informasi awal saja bagi para tenaga guru. Jikalau ada mutasi, bukan dikarenakan ada hal-hal lain.Melainkan pemerintah membantu guru dalam proses kenaikan pangkat dapat lebih mudah dan tidak stagnan,”jelasnya.

Sekkab juga menyampaikan seluruh PNS di jajaran Pemkab Mukomuko,termasuk para tenaga guru dibawah naungan Pemkab Mukomuko,siap ditempatkan atau ditugaskan dimanapun. Seperti, awalnya oknum guru itu diamanahkan mengabdi di sekolah yang lokasinya di pusat ibukota kabupaten.Kemudian, guru tersebut dipindahkan ke sekolah yang jauh dari pusat ibukota kabupaten. Maka guru tersebut diharapkan tetap menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi).”Kita sebagai PNS siap ditempatkan dan ditugaskan dimanapun,” ungkap Sekkab.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait