KPU Bengkulu Siapkan Materi Hadapi Sidang MK

Selasa 25-06-2019,19:46 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota Di Provinsi Bengkulu, 2019 di Mahkamah Konstitusi. Rakor guna mempersiapkan materi serta alat bukti tersebut, digelar di hotel Latansa Bengkulu, Selasa (25/6).

\"Kegiatan hari ini, dalam rangka mempersiapkan hasil pemilu untuk partai politik dipersidangan MK nantinya,\" terang Komisioner KPU provinsi Bengkulu Eko Sugiarto kepada Bengkuluekspress.com, Selasa (25/6).

Lanjut Eko, sebelum 1 Juli, buku registrasi perkara konstitusi ( BPRK) muncul, KPU mempersiapkan terkait dengan permohonan parpol yang sudah mengajukan sengketa gugatan di MK. Sengketa yang diajukan di MK kepada KPU Provinsi Bengkulu ada 4 parpol. Yakni Partai Bekarya untuk hasil DPR RI, PPP untuk hasil DPRD provinsi dapil Mukomuko, Golkar untuk DPRD Provinsi dapil Bengkulu Utara dan PKB untuk hasil DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan,\" ucap Eko.

Ditambahkan Eko, dari 4 parpol yang menggugat ini, maka pada hari ini KPU Provinsi Bengkulu, membedah, didiskusikan bersama KPU Kabupaten kota terkait untuk mempersiapkan jawaban dan alat bukti pada persidangan nantinya.

\"Karena pasca 1 Juli, kita harus siap untuk menjawab atas gugatan- gugatan tersebut. Dalil-dalil yang mereka sampaikan akan kita jawab dan alat bukti terdukung akan disiapkan,\" tandasnya. (HBN

Tags :
Kategori :

Terkait