Perbup Informasi Publik Direvisi

Selasa 25-06-2019,13:03 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) serta seluruh stakeholder melakukan rapat pembahasan rencana revisi Perbup Nomor 042/230/b.9/2016 tentang Informasi Publik yang dikecualikan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Kominfo Bengkulu Utara, kemarin (24/6).

Kepala Dinas Kominfo Bengkulu Utara, Dodi Hardinata SSos MM mengatakan, dari berbagai SKPD telah melakukan pengajuan beberapa usulan revisi terkait dengan beberapa informasi publik yang dikecualikan yang menyesuaikan regulasi Undang-Undang 23 tahun 2014 terkait dengan pemerintah. Dalam undang-undang tersebut ada beberapa kewenangan yang disebutkan bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

\"Terkait dengan hal ini, beberapa kewenangan yang bukan menjadi kewenangan kabupaten ini lah kita melakukan revisi diusulan kali ini,\" kata Dodi.

Dodi menambahkan, hal ini juga dikarenakan regulasi Perbup ini dibuat tahun 2016, kemungkin belum begitu update. Maka dari itu pihaknya meminta usulan kepada seluruh SKPD hingga tiga hari ke depan untuk melakukan revisi peraturan ini\"Mudah-mudahan ke depan kita dapat melahirkan sebuah regulasi yang diinginkan oleh beberpa SKPD dan benar-benar regulasi ini sesuai dengan aturan,\" ujarnya.

Lebih lanjut Dodi menyampaikan, hturan bupati yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik dengan keputusan bupati informasi publik yang dikecualikan.

\"Jadi kita berharap dengan adanya perubahan atau revisi keputusan bupati ini, semua informasi yang diinginkan masyarakat itu dapat dipenuhi dengan baik,\" ungkapnya.

Untuk diketahui, data informasi yang dikecualikan ada 159 item. Ini akan di sederhanakan kembali dengan melakukan revisi serta yang tidak memiliki dasar hukum akan direvisi untuk dikecualikan, karena selama ini apa yang telah diajukan oleh SKPD akan dirapatkan kembali, namun apabila SKPD yang bersangkutan mengajukan, apabila data informasi itu tidak diatur oleh regulasi yang lebih tinggi untuk tidak dikecualikan, tidak boleh dikecualikan.  \"Pada prisnsipnya kita hanya menyederhanakan sistem, menyederhanakan aturan, kemudian tidak mempersulit prosedur dalam permohonan data,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait