Penertiban Ternak Jangan Tebang Pilih

Selasa 25-06-2019,10:25 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Hewan ternak yang masih lepasliar di jalan raya, perkantoran dan fasilitas umum lainnya, benar-benar akan ditertibkan secara tegas. Ini setelah Pemkab Mukomuko bersama instansi vertikal, kepala kaum, tokoh adat dan tokoh agama sepakat, tidak ada lagi hewan dilepasliarkan pemiliknya. Pada kesepakatan yang telah dilakukan, ada beberapa poin penting. Diantaranya, dilarang ada oknum yang melindungi pemilik ternak.Termasuk dalam penertiban jangan tebang pilih.

”Ini diantaranya sudah kesepakatan bersama,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (24/6).

Selain itu, terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011, tentang Penertiban Hewan Ternak juga disebutkan poin dalam kesepakatan, siapapun yang statusnya sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dilarang melindungi ataupun memback up warga, yang sudah melanggar Perda tersebut. Sekalipun warga itu, merupakan keluarga dari yang bersangkutan.

“Apabila dalam penegakan Perda, ada salah satu atau lebih, oknum anggota TNI atau Polri atau Kejari yang menghalang-halangi petugas dalam pengakan. Maka petugas segera melapor kepada pimpinan instansi itu dengan membawa data yang lengkap,”bebernya.

Selain itu, komitmen para kepala kaum, tokoh adat dan tokoh agama, tidak akan melakukan pembelaan. Kepada siapapun anak cucu kaumnya, pemilik hewan ternak, yang telah melepasliarkan ternaknya dan saat ia tersandung masalah dengan petugas penegak Perda atau tersandung hukum yang diatur dalam Perda Penertiban Hewan Ternak.

Selanjutnya juga telah disepakati, tidak ada lagi istilah orang kuat atau yang punya kekuasaan. Untuk dapat melepas hewan ternak hasil tangkapan petugas. Tanpa melalui proses dan mekanisme yang sudah diatur di dalam Perda. Dengan adanya kesepakatan bersama-sama itu untuk menegakkan Perda.

Ini akan menjadikan petugasnya dilapangan dalam penertiban hewan ternak di lapangan akan jauh lebih tegas. Artinya, warga pemilik hewan ternak, harus lebih sadar diri. Agar hewan ternaknya tidak dilepasliarkan lagi. Dalam waktu dekat, tambah Halim, untuk wilayah Kelurahan Bandaratu, Kelurahan Pasar Sebelah, Desa Ujung Padang, Desa Pasar Sebelah dan Kelurahan Koto Jaya, segera dilakukan penertiban di lapangan.

“Harapan kita, tidak ada lagi tindak kekerasan dari pemilik ternak ke petugas ataupun pemilik ternak yang merasa punya back up. Bagi hewan ternak yang masih dilepasliarkan pasti ditindak tegas,” lanjut Halim.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait