Sistem Zonasi di Bengkulu Utara Telah Diberlakukan

Senin 24-06-2019,11:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) telah memeberlakukan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dimana sistem zonasi resmi diberlakukan sejak tanggal (13/6) lalu dan hal ini sudah di koordinasikan dengan seluruh kepala sekolah yang ada tentang PPDB dan penentu zonasi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dispendik Bengkulu Utara Margono SPd, bahwa telah memberlakukan sistem zonasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020.

\"Ya untuk PPDB tahun ajaran 2019/2020 kita sudah berlakukan sistem zonasi dan ini sudah berjalan. Sesuai dengan SK serta berkasnya juga sudah diserahkan ke LPMP,\" kata Margono.

Margono SPd menambahkan, penentu zonasi dalam PPDB diseluruh sekolah tingkat dasar hingga sekolah menengah pertama telah disepakati bersama dalam musawarah dengan semua pihak terkait. Pemberlakuan zonasi tersebut bertujuan untuk menyamaratakan antara sekolah favorit dengan sekolah biasa sehingga tidak ada lagi sekolah unggulan, dengan begitu mutu pendidikan disekolah sama baiknya.\"Hal ini guna menyamaratakan anatara sekolah favorit dengan sekolah biasa, dengan begitu pendidikan disekolah sama baiknya,\" terangnya.

Lebih lanjut Margono menyampaikan, sistem zonasi ini merupakan proses untuk menuju kualitas pendidikan yang lebih bagus dan merata, dirinya berharap sistem zonasi bisa berjalan dengan karena pihaknya telah menyiapkan penerapan zonasi dengan perencanan yang matang, hingga saat ini belum protes yang diajukan kepihaknya. \"Sejauh ini, setelah diberlakukannnya sistem zonasi ini, belum ada kendala berarti, karena sudah diberlakukan dengan baik,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait