Deadline Penyerahan Cawagub 30 Juli 2019
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Hingga kini, Partai Nasdem belum juga menyerahkan satu usulan nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) ke Gubernur Bengkulu. Hal ini dikhawatirkan akan membuat Gubernur Bengkulu tidak memiliki pendamping hingga masa jabatannya berakhir.
Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, jika Nasdem terlambat menyerahkan usulan nama cawagub, dan sesuai aturan berlaku dalam pengisian jabatan Wagub yang kosong waktunya sudah berakhir, dapat dipastikan Gubernur Bengkulu tanpa ada pendampingnya.
\"Kita dari tiga parpol pengusung sudah mengusulkan Muslihan DS, sekarang tinggal menunggu sikap akhir partai Nasdem mau mengusulkan siapa. Jika Nasdem terus berlama-lama, opsi lain terpaksa Gubenur tanpa ada wakilnya dalam memimpin Provinsi Bengkulu,\" kata Abdisyah, kemarin (23/6).
Dijelaskannya, sesuai dengan aturan dalam penyampaikan nama Cawagub, diharuskan mengusulkan dua nama. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian satu nama yang akan diusulkan dari Partai NasDem. \"Kami sudah koordinasi dengan DPW NasDem Provinsi Bengkulu dan mereka intinya menunggu keputusan dari DPP,\" jelas Absisyah.
Ditanya batas akhir menyampaikan usulan dua nama Cawagub, Ia menambahkan, sesuai dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Februari tahun 2021, sehingga paling lambat penyampaikannya pada tanggal 30 Juli 2019 nanti.
\"Jika usulan dua nama cawagub melewati tanggal 30 Juli, mau tidak mau terpaksa Gubernur bekerja sendiri hingga berakhirnya masa jabatannya,\" tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Nasdem, Irma Chaniago mengaku, pihaknya akan secepatnya menyerahkan nama Cawagub Bengkulu dari NasDem. Saat ini pihaknya sedang dalam proses menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari DPP Nasdem. \"Sudah kita bahas. Secepatnya, segera kita SK kan. Soal siapa nama cawagub, kemungkinan Dedy Ermansyah, karena kita sudah tahu trek recordnya,\" tutupnya.(999)