BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) meningkat drastis saat memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Terkait hal ini, Dukcapil Kota Bengkulu, membantah KIA menjadi syarat wajib untuk masuk sekolah.
\"Selama ini memang ada informasi beredar, tetapi sebenarnya belum ada lembaga resmi yang menyatakan KIA sebagai syarat untuk masuk sekolah, karena Didukcapil pun menyatakan KIA bukan salah satu syarat untuk masuk sekolah,\" kata Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo, kemarin (21/6).
Selama ini timbul kekhawatiran dari para orang tua terhadap KIA tersebut, karena takut anaknya tidak diterima sekolah jika belum memilikinya. Namun menurut Widodo, yang menjadi syarat wajib bukanlah KIA tetapi akte kelahiran.
\"Kalau akte kelahiran sudah jelas memang sebagai syarat fungsinya untuk penentuan umur usia sekolah. Dengan adanya pencetakan KIA ini sebenarnya mendorong masyarakat untuk memiliki akta jadi itu merupakan satu kesatuan,\" jelas Widodo.
Ia menerangkan, KIA sama halnya seperti KTP anak, ini merupakan inovasi pelayanan dari Dukcapil untuk memberikan kenyamanan dalam kelengkapan administrasi anak sehingga lebih mudah dibawa kemana-mana karena berbentuk seperti KTP.
\" Di dalam KIA itu ada beberapa komponen seperti NIK, No KK, No akte, nama orang tua, tempat tanggal lahir anak. Jadi KIA ini penyederhanaan dokumen yang selama ini bepergian bawa akta, KK, maka saat ini sudah cukup dengan membawa KIA, karena sudah include dengan identitas anak,\" papar Widodo. (805)