Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno menjelaskan, anggota memang sudah mengamankan terduga pelaku dan saat ini terduga pelaku sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
\" Benar tadi siang, Selasa (18/6/19), terduga pelaku sudah berhasil diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk diinterogasi. Walaupun dia dibawah umur nanti kan juga ada Undang-Undang perlindungan anak. Nanti kan juga mungkin ada diversi juga. Namun untuk penyebaran videonya kita masih selidiki,\" ucap Sudarno.
PP merupakan warga Seluma yang video mesumnya bersama korban pelapor M (16) sempat beredar di masyarakat. Keterangan sementara, terduga pelaku penyebaran video tersebut dilatarbelakangi oleh pengancaman kepada korban.
Diduga pelaku meminta uang senilai Rp 5 juta kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika keinginannya tak terpenuhi. Hingga saat ini terduga pelaku masih diperiksa Subdit PPA Polda Bengkulu untuk mengetahui penyebar video mesum tersebut. (Imn)