\"Yang saya laporkan di sini, mengapa pihak BPN tidak melakukan penyuluhan, sedangkan penyuluhan itu adalah agenda kerja mereka yang menggunakan uang negara. Sementara berita acara kegiatan penyuluhan mereka buat, seakan-akan mereka sudah melakukan penyuluhan, sementara itu tidak pernah sama sekali,\" kata Hasan.
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Arga Makmur, Denny Agustian mengungkapkan, data dan dokumen bukti yang dibawa oleh pelapor berupa dokumen SPj fiktif sebanyak 17 desa yang masuk ke dalam SPJ fiktif tersebut.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang sudah diterima, dan akan mencari bukti-bukti yang lebih konkrit lagi atas laporan tersebut.\"Laporan akan kami tindak lanjuti, dan akan segera kami cross check ke BPN,\" pungkasnya.(127)