KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress- Seorang pemuda bernisial NI (16), warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur. Pasalnya NI dijebloskan ke penjara karena telah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Fogi Aliong (21), warga Gedung Sako II Kecamatan Kaur Selatan, Minggu (16/6).
“Pelaku kita amankan karena dilaporkan korban, pelaku ini melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur, IPTU. Welli Wanto Malau S IK MH melalui Kanit Pidum IPDA. Rizqi Dwi Cahya S TrK, kemarin (17/6).
Dikatakan Kanit, pelaku NI yang sehari-hari sebagai pengangguran ini diamankan polisi pukul 16.00 WIB di kediaman pelaku di Kelurahan Bandar Bintuhan. Penangkapan pelaku berawal dari anggota Satreskrim Polres menerima laporan korban yang telah melaporkan pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dimana penganiayaan itu terjadi Minggu (16/6) sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Kelurahan Bandar Bintuhan. Awal kejadian itu bermula dari korban dengan pelaku bersama rekan David pergi mengendarai motor, yang diduga dengan menggerung-gerungkan gas motor dan terdengar suara knalpot yang bising.
Pelaku lalu menegur teman korban David di lokasi tersebut hingga rekan korban dan pelaku terjadilah ribut mulut. Lantaran pelaku makin emosi dan langsung membawa sebuah balok dan langsung menghantamkan balok tersebut ke tubuh David, namun saat pelaku ingin memukul David, korban secara langsung menghalangi pemukulan pelaku, sehingga pukulan pelaku mengenai Hp milik korban dan korban mengalami luka di pelipis kanan. Lantaran merasa telah menjadi korban penganiayaan, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Laporan itu ditindaklanjuti polisi dengan memburu pelaku. Beberapa jam kemudian, polisi berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Kaur.“Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan kita, dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya itu, dan itu karena suara motor bising. Pelaku kita dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” terang Kanit.
Sementara itu, NI mengaku niatnya tidak ingin melakukan pemukulan terhadap korban, melainkan ingin memukul rekannya David. Namun saat pelaku ingin memukul David, tiba-tiba korban langsung menghalangi pelaku hingga mengenai pelipis kanan pelaku. Ia nekat ingin melakukan pemukulan terhadap David itu karena kesal dengan ulah rekannya yang seakan menantang ingin berkelahi.“Saya tidak sengaja pukul dia (korban) karena dia tiba-tiba menghalangi saya ingin pukul temannya (David). Saya sangat menyesal melalukan ini,” sesalnya. (618)