Dinsos dan Satpol PP Belum SPM

Jumat 31-05-2019,12:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Berdasarkan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan tertaung dalam pasal 68 menyebutkan SPM masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Dengan itupula 5 OPD dalam Kabupaten Kepahiang wajib untuk menjalankan SPM yang disinkronkan dengan pembangunan daerah Kabupaten Kepahiang.

Sejauh ini dari total 5 OPD yang wajib SPM masih menyisakan 2 OPD lagi yang belum menjalankan Satpol PP Damkar Kepahiang dan Dinsos PMD dengan alasan dana yang tidak tersedia. Sedangkan 3 OPD lainnya, Dinkes tahun 2017 lalu, Dikbud 2018 lalu, Dinas PU dalam proses (2019).

Kabag Ortala Setkab Kepahiang Julian Muda Parsyah SST mengatakan, SPM akan terkoneksi dengan program yang dijalankan daerah dengan tujuan kemajuan untuk Kabupaten Kepahiang. Dari 5 OPD yang diwajibkan, Satpol PP Damkar dan Dinsos PMD yang masih tersisa dan Dinas PU Kepahiang sedang dalam proses.

\"Dengan penarapan SPM yang sudah dijalankan, saya yakin seluruh masyarakat Kepahiang, mendapatkan manfaat dari seluruh program yang dijalankan oleh Pemkab Kepahiang,\" kata Julian.

Seluruh masyarakat kabupaten Kepahiang, berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik serta optimal dari 5 OPD di Kepahiang. Dikbud Kepahiang dan Dinkes Kepahiang secara berlahan melakukan pembenahan, karena untuk menjalankan SPM dengan baik 100 persen itu susah. Karena, penilaian SPM ini langsung dari pusat yang didamping pihak provinsi.

\"Untuk sekarang Dinas PU Kepahiang masih dalam proses diawal 2020, mendatang tim akan turun untuk melakukan evaluasi. Apakah SPM yang dijalankan bersinergi dengan program pemerintah Kepahiang atau tidak dari situlah kendala akan diketahui dan dilakukan perbaikan ke depan,\" sampai Julian.

Dirinya mencontohkan, untuk Disdikbud Kepahiang. Bagaimana caranya Disdikbud Kepahiang bisa mewujudkan program dan kegiatan pemerintah dalam pelayanan publik bidang pendidikan, seluruh masyarakat dipastikan tidak ada lagi yang putus sekolah dan diwajibkan untuk mendapatkan sekolah 9 tahun. \"Banyak program yang dijalankan oleh pemerintah dengan harapan Kepahiang maju, kepada 2 OPD supaya bisa menyediakan anggaran untuk menjalankan SPM,\" demikian Julian. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait