Terkait pengawasan, kata Eddy,pihaknya masih melakukan secara berkesinambungan.Seperti memberikan sosialisasi dan imbauan kepada nelayan. Salah satunya menginggatkan agar nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap jenis trawl.Tetapi gunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Pasalnya bagi pengguna alat tangkap yang melanggar aturan bisa terancam pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.Ratusan nelayan di daerah ini telah mendapatkan bantuan alat tangkap ramah lingkungan dari pemerintah pusat.Peralatan itu untuk menganti alat tangkap trawl.
“Meskipun belum secara keseluruhan, pemerintah telah berupaya agar nelayan tidak lagi menggunakan alat tangkap trawl.Tetapi gunakan alat tangkap ramah lingkungan dan diharapkan nelayan tetap menjaga kekondusifan di perairan,” sampai Kadis DKP.(900)