“Saat ini yang sudah diukur petugas ada 3000 persil sisanya masih dalam proses,” kata Kepala BPN Kaur Jamaluddin SH kemarin (15/5).
Dikatakannya, program PTSL tahun ini diarahkan kepada Kecamatan Kelam Tengah, Tanjung Kemuning, Tetap, Kaur Tengah, Padang Guci Hilir, Nasal dan Semidang Gumay. Menurutnya BPN sama sekali tak melakukan pungutan terkait dengan pengukuran tanah. Pasalnya semuanya sudah dibiayai oleh negara atau disubsidi, namun demikian warga untuk pengurusan perizinan lainnya termasuk di kecamatan dan desa tentu tak bisa dilarang bila ada pembiayaan nantinya.
“Ini sudah ada edaran larangan melakukan pungutan untuk surat menyurat bagi desa atau pihak lain diatas Rp 200 ribu, kalau dari BPN 100 persen gratis,” tegasnya.
Ditambahkannya, untuk tahun ini ada 12 desa yang menerima program PTSL yang dikucurkan pemerintah. Program ini rencananya akan dirampungkan pada akhir tahun, sehingga sertifikatnya dapat pula diserahkan kepada masyarakat. PTSL sendiri mirip dengan program Prona yang sudah dikucurkan oleh pemerintah.
Masyarakat yang masuk dalam 12 desa itu dapat pula mengajukan lahan perkebnunan, persawahan, rumah dan lain sebagainya. “Jadi dalam PTSL ini semua lahan masyarakat dalam satu desa itu kita ukur, baik sengketa maupun yang lainnya, lalu nanti kita petakan, yang ingin diterbitkan sertifikatnya kita minta datanya kalau lengkap,” jelasnya.(618)