Helm curian seharga Rp 6 jutaan itu hendak dijual RJ melalui forum jual beli facebook. Namun rencana RJ menikmati hasil curian gagal ketika pembeli tersebut adalah korbannya pencurian helm Tegar Wicaksono, yang membawa keluarganya dan langsung menangkap terduga pelaku.
Korban menjelaskan, saat pencurian terjadi dirinya memarkirkan motornya di depan Truly Cafe di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Ros, pada malam minggu (4/5/19). Saat korban hendak mengendarai motor itu lagi, helm korban merek Arai itu sudah tak ada lagi.
\"Sudah kejadian itu kami coba cari, cek-cek di forum jual beli facebook. Rupanya ketemu ada yang jual itu barangnya mirip helm saya. Setelah kita selidiki dan diajak ketemu di kawasan Sungai Hitam, ya emang itu helm saya,\" ujar Tegar, Selasa (7/5/19).
Mengetahui helm tersebut miliknya, korban dan keluarganya langsung menangkap terduga pelaku dibantu anggota kepolisian Polda Bengkulu, Senin malam (6/5/19). Hingga saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tengah berada di Mapolda Bengkulu.
Dengan perbuatan pelaku, bisa dipastikan RJ berlebaran di dalam jeruji besi. Dia terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Imn)