“Botol miras ini kita amankan disatu warung wilayah kecamatan Kinal. Kegiatan ini adalah kegiatan kepolisian yang ditingkatkan jelang bulan suci ramadhan,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Pedi Setiawan SH, kemarin (2/5).
Dikatakan Kapolsek, dalam pelaksanaan operasi pekat sekitar pukul 17.30 WIB yang dipimpin oleh Kapolsek dengan melibatkan anggota Bhabinkamtimas dengan mengendarai mobil patroli. Dalam operasi ini petugas satu persatu mendatangi tempat tempat yang dicurigai menjual miras dan berhasil mengamankan puluhan Miras disalah satu warung milik AS 38), Warga Desa Pinang Jawa Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Miras yang disita tersebut yakni 20 botol miras jenis mansion house. Selanjutnya puluhan botol miras itu langsung di bawa ke Polsek untuk dimusnahkan.
“Untuk pemilik sempat kita tahan dan kita lepas lagi, dan pemilik ini selain kita buat teguran juga kita jerat dengan undang-undang Tipiring,” terangnya.
Ditambahkannya, razia serupa terus akan dilakukan hingga memasuki bulan puasa yang tidak lama lagiu akan di laksanakan. Dimana razia ini dengan sasarannya meliputi perjudian, prostitusi, narkotika serta penegakan Undang- undang darurat penyalahgunaan senjata tajam yang dikhawatirkan menimbulkan perbuatan kriminal. Pihaknya berharap melalui operasi pekat tersebut dapat meminimalisir adanya penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek KT khususnya.
“Kita mengimbau agar masyarakat Kaur untuk tidak menjual miras tanpa izin. Karena miras ini dapat menimbulkan berbagai penyakit masyarakat maupun dampak buruk lainnya,” himbau Kapolsek.(618)