Akan tetapi, karena laporan yang disampaikan berkenaan dengan jabatan dirinya sebagai Kades, Sultan Mukhlis menegaskan bahwa nama baiknya telah dipertaruhkan.\"Pada saat apa yang dilaporkan nanti tak terbukti, tentunya ada perbuatan pidana lain. Yakni pencemaran nama baik. Saya juga akan membuat laporan balik,\" tegas Kades.
Ditanya mengenai tudingan intimidasi terhadap warga pemilih, Sultan Mukhlis menegaskan bahwa semua itu tidak benar. Menurut dia, menggunakan hak pilih merupakan hak masyarakat dan tidak boleh diintervensi. Terlebih lagi, kebebasan untuk memilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia (LUBER) telah diatur secara jelas dalam undang-undang.
\"Sah-sah saja jika ada yang menduga. Tapi, laporan harusnya dilengkapi dengan bukti yang kuat,\" tambah Sultan.
Dalam kenyataanya, imbuh Sultan, dirinya bersama segenap aparatur Pemerintahan Desa (Pemdes) memang sempat membatasi kebebasan para Caleg saat mendatangi Desa Rindu Hati. Hal itu dilakukan saat memasuki masa tenang, yakni sejak H-3 pemilu serentak yang dihelat tanggal 17 April 2019.
\"Selama masa tenang, kami melakukan penjagaan ketat agar tak terjadi aktivitas politik uang (money politik) di Desa Rindu Hati. Sedangkan intimidasi untuk tidak memilih salah satu Caleg itu tidak benar,\" pungkas Kades.
Terpisah, Anggota Bawaslu Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran, Supirman SAg MH mengaku akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. \"Laporan akan kami proses. Bawaslu akan memanggil pihak yang terkait,\" kata Supirman.(135)