Menurut Husni, penolakan lembaganya ini tidak melanggar undang-undang. Pasalnya, berdasarkan UU No 8/2012 tentang Pemilu, keputusan Bawaslu terkait hasil verifikasi peserta pemilu tidak bersifat final dan mengikat.
Menurut Husni, meski KPU menolak meloloskan PKPI tetapi partai tersebut masih berpeluang lolos. Caranya, dengan menggugat putusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
\"Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas keputusan itu bisa menempuh peradilan tata usaha negara,\" ucap Husni. Sebelumnya, Bawaslu dalam sidang adjudikasi memutuskan bahwa PKPI lolos sebagai peserta pemilu 2014. Bawaslu menilai PKPI telah memenuhi syarat verifikasi faktual. \"Menyatakan PKPI memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2014,\" kata Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan putusannya di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (5/2) kemarin. (dil/jpnn)