Satpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan saat diwawancarai bengkuluekspress.com usai pelaksanaan razia, \'\'Banyak laporan masyarakat kalau tempat ini sudah meresahkan mereka. Jadi tempat panti pijat dan karaoke tak berizin ini langsung kita suru tutup. Kita buatkan surat pernyataan yang isinya jika nanti masih beroperasi tanpa izin, maka kita tindak tegas,\" terangnya.
Salah satu tempat yang disambangi Satpol PP dalam razia, yakni Karaoke dan Panti Pijat yang berlokasi persis di sebelah gerbang masuk lapangan golf. Di lokasi ini petugas langsung menanyakan kepada 3 orang wanita berpakaian seksi sebagai karyawan ditempat itu. Secara terang-terangan para wanita itu mengaku kalau usaha mereka tak memiliki izin.
\"Kami hanya karyawan, Pak. Kalau masalah izin kita enggak tahu Pak. Itu urusan bos kami,\" kata salah seorang karyawan tersebut.
Petugas kemudian melanjutkan perjalanan untuk melakukan razia di tempat warung remang-remang yang belakangan kerap kali dilaporkan masyarakat. Bahwa warem tersebut sudah meresahkan masyarakat. Di sini petugas mendapati beberapa tamu yang sedang asyik meminum tuak dan bir.
\"Kegiatan yang kita lakukan ini sebagai tindak lanjut dari adanya Laporan masyarakat berkenaan dengan tempat-tempat hiburan dan panti pijat yang sudah meresahkan masyarakat. Kalau malam tempat ini katanya ramai didatangi anak muda yang mengkonsumsi minuman keras sambil berkaraoke dengan suara keras,\" tutup Mitrul.
Sejauh ini pemilik usaha karaoke dan panti pijat itu belum berhasil dikonfirmasi sehingga keterangan terkait izin usaha karaoke dan panti pijat tersebut belum diperoleh. (Imn)