KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, memastikan tidak ada orang dengan gangguan jiwa atau orang gola terdata di data pemilih tetap (DPT) di Kepahiang. Dengan begitu tidak ada (Orgil) yang memilih pada Pemilu serentak 17 April mendatang. Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan mengatakan, dalam aturan warga pengidap gangguan jiwa ringan memiliki hak pilih. Hingga pendataan orang gila dilaksanakan penyelenggara ke semua desa, tetapi hasil pendataan di Kabupaten Kepahiang tidak ditemukan warga dimaksud.
“Kalau dalam kententuan masuk dalam katagori disabilitas. Untuk kita di Kabupaten Kepahiang tidak ada orang gila itu yang ada tuna rungu dan lainnya,” ujar Nurhasan.
Menurutnya, secara total ada 82 orang pemilih disabilitas terdiri tuna grahita 20 orang, tuna rungu 15 orang, tuna netra 20 orang dan tuna daksa 27 orang. “Secara total ada 82 orang tersebar didelapan kecamatan,” jelasnya. Dijelaskannya, para penyandang disablitas dalam menggunakan hak suaranya diberikan kemudahan. Mulai dari akses di TPS hingga mendapatkan pendamping pihak keluarga hingga ke bilik suara. Nanti ada berita acaranya, jadi pendampingan oleh pihak keluarga bisa hingga ke bilik suara.
Hak suara para warga disabilitas dijamin Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu yang menjamin hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon presiden/wakil presiden. “Bila dalam pencoblosan ada antrian maka penyandang disabilitas yang harus didahulukan oleh penyelenggara,” ungkapnya. (320)