KSPSI, Tuntut Pesangon

Jumat 12-04-2019,10:02 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepahiang, menuntut PT Trisula Ulung Mega Surya (PT TUMS) mengembalikan uang pesangon karyawan. KSPSI Kepahiang mengancam melaporkan manajemen PT TUMS ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Karena, adanya dugaan pemotongan liar terhadap pesangon karyawan PT TUMS yang diberhentikan.  Sekretaris DPC KSPSI Kepahiang R Najamudin mengatakan indikasi pemotongan itu terjadi dalam perjanjian pemutusan hubungan kerja karyawan pada poin ketiga adanya pengurangan 60 persen saldo jamsostek kepada setiap karyawan yang diberhentikan.

“Kita sudah surati PT TUMS, agar mengembalikan uang pesangon karyawan yang dipotong.Karena dugaan kita ada pelanggaran undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Jaminan Sosial,” ungkap Najamudin Rabu (10/4).

Menurutnya, manajemen PT TUMS melakukan potongan terhadap dana jaminan hari tua. Sebenarnya hak sepenuhnya para pekerja. Sesuai ketentuan UU jaminan sosial bila pembayarannya 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji pekerja.

“Program BPJS ada poinnya jaminan kecelakaan, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Yang jaminan hari tua itu hak sepenuhnya pekerja, yang mereka potong itu jamanian hari tua jelas ini tidak ada dasarnya,” ujar Najamudin.

Dilanjutkannya, sudah ada 36 eks karyawan PT TUMS yang didampingi DPC KSPSI Kepahiang, untuk mendapatkan hak mereka kembali. KSPSI berharap agar Saber Pungli bisa mengusut dugaan pemotongan liar ini. “Datanya terus bertambah, kami perkirakan bisa lebih. Yang jelas konsep laporan sudah kita siapkan besok akan kita masukan,” sebutnya.

Catatan jurnalis, selain persoalan pemberhentian karyawan PT TUMS yang mengelola teh olong di Desa Barat Wetan Kecamatan Kepahiang Tengah, juga menuai sorotan karena banyak masalah. Perusahaan swasta yang dikendali pengusaha asal Taiwan tersebut tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah selama melaksanakan operasional di Kabupaten Kepahiang.

Sebelumnya, Kepala Personalia PT TUMS Meldi membantah adanya pemecatan karyawan. Menurutnya, karyawan yang berhenti kerja mengajukan pensiun dini. Seluruh proses diklaim sudah sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.  \"Tidak ada pemecatan, itu pensiun dini dan sudah sesuai dengan kesepakatan yang ada,” tungkas Meldi. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait