KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, belum menyerahkan bangunan rest area (lokasi peristirahatan) kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dampak belum dikelolanya rest area di Desa Sidomakmur dan Sidorejo itu oleh Bumdes, kawasan itu belum ditarik retribusinya. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Plt Kadis Parpora) Nuriansyah ST melalui Kepala Bidang Destinasi Wisata A Syartoni menjelaskan, penyerahkan pengelolaan fasilitasi penunjang objek wisata tersebut akan dilaksanakan setelah Perda Retribusi selesai diverifikasi Gubernur Bengkulu.
“Belum ada penyerahkan ke Bumdes, karena kita masih menunggu Perda retribusi selesai. Sekarang masih ditangan gubernur,” ujar Syartoni.
Menurutnya, setelah peraturan daerah (perda) tuntas diverifikasi maka akan diterbitkan payung hukum lanjutan untuk menentukan besara retribusi yang ditarik pemerintah dari hasil pengelolaan rest area. “Kalau sekarang kita belum ada memerintahkan penarikan parkir dan lainnya. Karena, memang aturan hukumnya belum ada. Jika ada biaya pakir itu sifatnya suka rela bukan ditarik oleh pemerintah,” tegasnya. Dikatakannya, ada kesulitan bila tidak menempatkan orang atau petugas direst area. Karena, rawan pencurian sehingga pengunjung dirugikan bila tidak adanya penjaga.
“Kalau motor hilang siapa mau bertanggung jawab. Kemarin (11/4), sudah sempat kita portal akses masuk tetapi dibuka orang. Jadi diputuskan bayarnya sukarela saja,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menegaskan, bila fasilitas wisata seperti rest area yang dilengkapi toilet pengelolaannya diserahka ke masing-masing Bumdes sehingga retribusi yang dihasilkan dapat meningkatkan pendapatan desa serta daerah. (320)