BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terkait tindak lanjut revisi nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak PTM-Mega Mall yang belum tuntas, kembali mendapat perhatian anggota DPRD Kota Bengkulu. Pihak dewan minta agar Pemkot segera melakukan audit independen mengenai pendapatan PTM-Mega Mall yang sebenarnya, sehingga terlihat jelas apakah sudah balik modal atau belum.
\"Kita minta agar pemkot menggandeng auditor independen dari lembaga terpercaya untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemanfaatan aset tanah milik pemerintah itu,\" kata Wakil Ketua II DPRD Kota, Teuku Zulkarnain SE, kemarin (9/4).
Seperti diketahui, revisi MoU tersebut dikarenakan selama ini Pemkot tidak mendapatkan kontribusi bagi hasil yang disumbangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, ada ketentuan yang dianggap keliru, dimana pemkot baru menerima PAD setelah 40 tahun dengan alasan menunggu pengelola balik modal. Seharusnya sejak awal berdiri Pemkot sudah menerima keuntungan, apalagi seiring perkembangan zaman PTM-Mega Mall berkembang pesat.
\"Di dalam APBD perubahan 2019 ini akan kita angarkan alokasi dana audit untuk penghitungan aset dan pendapatan di pusat perbelanjaan PTM-Mega Mall yang selama berdiri belum pernah berikan kontribusi PAD,\" jelas Teuku.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya selalu menerima laporan bahwa pihak pengelola terus merugi sehingga menjadi alasan tidak disetorkannya bagi hasil. Oleh sebab itu, dengan rencana audit menyeluruh nantinya bisa mendapatkan kejelasan kondisi pendapatan selama ini, sehingga perhitungan PAD juga bisa dipastikan. \"Hasil perhitungan dari auditor independen ini nantinya bisa dijadikan kerjasama yang dilakukan termasuk untuk mendorong dilakukan revisi perjanjian kerjasama antara pengelolah dengan pemerintah kota,\" pungkasnya. (805)