ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Penyandang disabilitas akan mendapat perlakuan khusus. Bukan cuma soal fasilitas perlengkapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilih khusus juga berhak menunjuk pendamping untuk membantu menentukan pilihan. Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara (BU), Andi Perwira, S.Kep, menyampaikan dari total DPTHP yang sudah disahkan, diantaranya terdapat mata pilih penyandang disabilitas. Salah satunya tunanetra, tuna grahita dan lainnya.
\"Pemilih penyandang tunanetra, KPU menyediakan alat bantu berupa map dengan pola yang memuat huruf braille yang menunjukkan identitas peserta pemilu dalam surat suara;\" kata Andi.
Namun, menurut Andi, alat bantu ini hanya disediakan untuk surat suara pilpres dan DPD. Sedangkan untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten tidak disediakan karena terbatasnya anggaran. Pertimbangannya, banyaknya dapil pada pemilihan caleg tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Oleh karena itu, KPU mengizinkan pemilih tunanetra ditemani pendamping di bilik suara.
\"Pendamping pemilih bisa mencobloskan pilihan pemilih. Namun, harus dipastikan pendamping mencobloskan sesuai instruksi pemilih,\" terangnya.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, pendamping bisa dari keluarga pemilih atau petugas KPPS. Tak ada kriteria khusus untuk menjadi pendamping penyandang disabilitas. Meski begitu, pendamping punya kewajinan untuk tidak membocorkan pilihan pemilih yang ia dampingi ke pihak manapun. Untuk menjamin kerahasiaan, pendamping harus mengisi formulir pendamping usai menemani pemilih mencoblos di bilik suara. \"KPU juga menjanjikan TPS yang ramah penyandang disabilitas. Petugas KPPS berupaya untuk membangun TPS di daerah yang landai, mengacu pada PKPU. Tujuannya, supaya TPS mudah dijangkau pemilih,\" terangnya.
Dalam situasi khusus, kata dia, manakala kelandaian tak memenuhi standar, petugas KPPS harus membuat alternatif lain. Misal, dibuat tangga pembantu dengan petugas KPPS yang siaga membantu pemilih penyandang disabilitas menjangkau TPS. \"Intinya KPU ingin memastikan penyelenggaraan pemilu maksimal dan menyeluruh sesuai kriteria dalam aturan,\" pungkasnya. (127)