9 Kontraktor Diblacklist

Sabtu 06-04-2019,11:06 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tidak mau lagi kecolongan atas kinerja pihak ketiga atau kontraktor yang kurang maksimal. Setidaknya, ada sembilan nama perusahaan kontraktor yang dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist untuk tidak mendapatkan lagi proyek tahun depan.

Sembilan perusahaan kontraktor itu terdiri dari 4 perusahan yang mengerjakan 5 paket proyek pembangunan jalan di Bidang Bina Marga dan 5 kontraktor yang mengerjakan 5 paket proyek di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi. (lihat grafis)

\"Perusahaan ini sudah resmi kita masukan dalam daftar hitam,\" terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani kepada Bengkulu Ekspres, kemarin (5/4).

Dikatakannya, kontraktor yang diblacklist itu rata-rata tidak menyelesaikan program kegiatan yang sudah dimenangkan pada proses lelang kegiatan tahun 2018. Sehingga dengan tegas, Dinas PUPR wajib memasukan daftar hitam pihak rekanan. \"Ini untuk pelajaran bagi rekanan yang lain, agar bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target,\" tambahnya.

Setelah diblacklist, Dinas PUPR Provinsi juga telah menyerahkan nama-nama perusahan itu ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ketika keluar rekomendasinya, maka Dinas PUPR akan langsung memasukan nama-nama perusahaan itu ke aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Sehingga nama-nama perusahan nakal itu, tidak bisa lagi mendapatkan pekerjaan proyek dari pemerintah. \"Kita masih menunggu balasan dari LKPP,\" paparnya.

Sanksi yang diterapkan cukup berat, karena dalam satu tahun pihak ketiga tidak akan bisa mendapatkan pekerjaan proyek pemerintah secara nasional. \"Dalam satu tahun tidak bisa dapat proyek. Sanksinya hanya itu saja,\" tutur Ning.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, upaya pemblacklist-an harus menjadi pelajaran penting oleh pihak ketiga. Jangan sampai tahun ini, kembali lagi ada pihak ketiga yang menyusul untuk dimasukan ke daftar hitam. \"Kedepan, OPD juga harus rajin turun ke lapangan untuk memastikan pekerjaan itu bisa selesai,\" ujar Heru.

Agar permasalahan ini tidak kembali terjadi, Inspektorat juga akan melakukan upaya pencegahan, dengan melakukan pendampingan sejak dini. Artinya, pihak ketiga akan didampingi mulai dari sebelum memang lelang, hingga selesainya proses pekerjaan. \"Program kita, akan dampingi dari mulai perencanaan, pelaksanaan hingga selesainya pekerjaan,\" pungkasnya. (151)

NAMA KONTRAKTOR DIBLACKLIST

- PT Cahaya Muda Konstruksi, kegiatan peningkatan jalan Simpang III Padang Guci - Air Kering - Padang Leban Kaur. - PT Riyetabing Jaya Paguci, kegiatan peningkatan jalan Datar Lebar - Mentiring Kabupaten Kaur. - PT Rizki Putra Bersaudara pekerjaan peningkatan jalan Lubuk Durian - Lubuk Sini Kabupaten Benteng. - CV Tapan Permata Kontruksi, kegiatan pembangunan drainase dan pelapis tebing jalan Tes - Muara Aman Lebong. - PT Cahaya Muda Konstruksi peningkatan jalan Pasar Bawah - manggul Kabupaten Bengkulu Selatan. - PT PRS, pekerjaan proyek pembangunan pengamanan sungai dan pengendalian banjir Air Bengkulu di Kota Bengkulu. - CV IAK, pekerjaan proyek peningkatan jaringan irigasi di Air Selebang Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan. - CV KING, pekerjaan proyek pengamanan air sungai dan pengendalian banjir Jenggalu. - CV TMA, pekerjaan proyek pengamanan air sungai dan pengendalian bajir di Kabupaten Seluma. - CV LKG, pekerjaan proyek pengamanan air sungai dan pengendalian bajir di Kukai dan proyek gagal pemasangan bronjong Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur.

Tags :
Kategori :

Terkait