BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur saat ini gencar melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi parkir liar di wilayah Kabupaten Kaur. Dari pendataan yang di lakukan Dishub terdata ada 27 lokasi parkir yang terus aktif di Kabupaten Kaur. Namun sayangnya dari jumlah itu baru 12 lokasi parkir yang sampai saat ini sudah mengurus izin dan mengantongi legalitas yang jelas.
“Saat ini kita intens melakukan penertiban parkir liar dan untuk parkir liar atau tidak memiliki izin itu kita tertibkan,” kata Kepala Dishub Kaur Anuar Sanusi SPd melalui Kabid Angkutan Darat Dishub kaur, Widarlansyah SIP, beberapa hari lalu.
Dikatakan Widar, pihaknya juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan parkir-parkir liar yang ada di Kabupaten Kaur. Ia menyebut sebagian besar penindakan parkir liar yang dilakukan juga berasal dari laporan masyarakat. Sedangkan untuk penegakan hukum atas parkir liar tersebut Dishub Kaur tidak memiliki kewenangan. Karenanya bila diperlukan proses penegakan hukum atas parkir liar tersebut pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
\"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian jika ada indikasi pelanggaran pidana atau yang di luar kewenangan dishub,\" terangnya.
Ditambahkannya, kini pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada juru parkir (jukir) untuk tidak menaikkan tarif parkir, sesuai dengan perda nomor 04 tahun 2014 tentang distribusi tempat khusus parkir, maka tarif parkir yang berlaku yakni motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu. Selain itu parkir juga wajib menggunakan karcis yang disertai dengan cap basah Dishub Kaur.
Hal ini untuk menghindari terjadinya penggandaan karcis serta benar-benar masuk ke PAD dari parkir yang ditetapkan. “Untuk pengelola parkir untuk menggunakan karcis resmi serta yang belum mengurus izin parkir untuk secepatnya mendatangi Dishub dan mengurus perizinan parkir, dan juga jangan pungut parkir diatas ketentuan yang berlalu,” jelasnya. (618)