SK Ribuan THL, Tak Diperpanjang

Selasa 02-04-2019,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Berubahnya aturan rekrutmen tenaga harian lepas (THL), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak dapat memperpanjang masa tugas dan SK sebanyak 1200 THL tersebut. Karena aturan baru mengharuskan merekrut tenaga Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) dengan gaji sesuai golongan seperti PNS.  Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU menegaskan, jika ingin merekrut kembali THL, maka harus melalui seleksi sistem CAT seperti rekrutmen CPNS.

“Belum bisa, karena kalau mau rekrutmen mereka harus CAT. Takutnya mereka tidak lulus, jadi belum ada rekrutmen THL saat ini,” ujar Bupati.

Meskipun demikian, tidak seluruh THL dirumahnya. Seperti penjaga malam, petugas kebersihan dan supir.  “Kalau petugas sapu jalan tetap, karena ASN tidak mau kalau disuruh sapu jalan,” ucap Bupati.  Tenaga THL yang dipertahankan berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai petugas kebersihan.

Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir SE MM menambahkan, sejauh ini pihaknya belum melakukan pengangkatan atau merekrut tenaga kontrak. Untuk nasib 1.200 orang THL yang SK-nya berakhir per Desember 2019 lalu, pihaknya masih akan melakukan rapat terlebih dahulu.  “Kecuali pengangkatan penyuluh pertanian, karena gajinya langsung dari Kementerian Pertanian,” tutup Sekda. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait