KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Meskipun hari libur diakhir pekan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang tetap membuka pelayanan. Pelayanan dibuka normal seperti hari-hari dinas mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Kepala Disdukcapil Kepahiang, Nyanyu Elia Hasanah MSi melalui Kabid Pelayanan, Oly Sitepu SH mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan prima hingga tidak meliburkan petugas menjelang hari H pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.
“Mulai 3 April, kita buka pelayanan penuh dalam satu minggu, hari Sabtu dan Minggu yang merupakan hari libur, namun pelayanan tetap jalan sebagaimana mestinya,” tegas Oly Sitepu.
Menurutnya, dibukanya pelayanan dihari lubur untuk memastikan bahwa proses perekaman E-KTP tetap berlanjut, sehingga penduduk wajib E-KTP. “Bukanya pelayanan dihari libur ini berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa E-KTP dan Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP sebagai syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019. Putusan tersebut ditetapkan tanggal 28 Maret lalu. Berdasarkan instruksi Ditjen Dukcapil kita tetap memberikan pelayanan perekaman E-KTP di hari libur. Yakni tetap buka pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional,” ujarnya.
Sesuai edaran Mendagri Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil keputusan mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sesuai dengan semangat mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. “Dengan harapan masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan, proaktif mendatangi Dukcapil agar segera merekam data diri untuk e-KTP,” tutup Oly Sitepu.(320)