Dibeberkan, Sekretaris PGRI Bengkulu Tengah (Benteng), Supriyanto S.Pd, guru yang kekurangan jam mengajar secara keseluruhan dalam Dapodik dijelaskan ada masalah. “Saya sudah dapat informasi dari bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan, jadi peringatan penting untuk diketahui guru sertifikasi,” katanya.
Supriyanto menambahkan, sesuai dengan aturan guru sertifikasi harus dapat atau memenuhi 24 jam mengajar dalam 1 minggu. Jika guru tidak memenuhi kewajiban itu, maka tidak layak mendapatkan tunjangan profesi tersebut.
Diharapkan agar kekurangan jam mengajar tersebut teratasi segera, sehingga tidak mempengaruhi kredibilitas dan profesi guru. Ia juga berharap pendidikan di Benteng dapat ditingkatkan lebih maksimal. Diketahui Dapodik merupakan data pokok pendidikan di daerah. Dalam membuat kebijakan pemerintah pusat hanya berdasaerkan data Dapodik tersebut. Mulai dari pemberian tunjangan sertifikasi, beasiswa miskin, dana BOS, atau bantuan lainnya berhubungan dengan pendidikan.
“Jangankan guru, kepala sekolah yang sudah sertifikasi saja diwajibkan mendapatkan jam mengajar dalam waktu 1 minggu,” tegasnya. Sementara itu, Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Benteng, Hasyim S.Pd, mengatakan kekurangan jam mengajar itu telah diketahui oleh masing-masing guru yang paham online internet. “Untuk jumlahnya masih menunggu informasi dari pusat, tapi beberapa guru ada yang tahu sekolah mana yang kurang jam mengajar,” imbuh Hasyim. (111)