Tak Serahkan LPPDK, Parpol Didiskualifikasi

Kamis 28-03-2019,10:10 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, mengingatkan agar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 25 April mendatang. Jika tidak maka pencalonan Calon Legislatif akan dibatalkan atau tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI.

\"Berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK ini dimulai delapan hari setelah pemungutan suara. Jadi 25 April atau paling lambat 1 Mei mulai penyerahannya,\" kata Komisioner KPU Kota Bengkulu Martawansyah, kemarin (27/3) kepada Bengkulu Ekspress.

Ia mengungkapkan, sanksi bagi Partai Politik (Parpol) yang tidak menyerahkan LPPDK ini maka KPU membatalkan calon terpilih partai bersangkutan. Hal ini sama saja artinya parpol tersebut tidak akan memiliki anggota Legislatif meskipun perolehan suaranya cukup untu mendapatkan kursi.

\"Pembatalan itu setelah penetapan perolehan suara secara nasional,\" jelasnya.

Hal ini juga berlaku bagi parpol yang memang kalah atau tidak mendapatkan kursi legislatif, karena laporan LPPDK ini aturan yang wajib dipatuhi.  Martawansyah mengimbau, agar semua peserta Pemilu menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.  \"Pada dasarnya laporan ini wajib bagi semua peserta pemilu,\" pungkasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait