Eks Honorer Dinas PUPR Terduga Penipu Proyek Rp 700 Juta Ditahan Polda Bengkulu

Rabu 27-03-2019,14:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Terduga pelaku penipuan sejumlah proyek seorang eks honorer di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, AP (31), warga Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, ditahan Polda Bengkulu.Terduga pelaku menjanjikan proyek di paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, senilai Rp 52 miliar kepada korban Sukman Riadi pada 2018. Kemudian, terduga pelaku membujuk korban menyerahkan uang Rp 700 juta untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun, setelah uang diserahkan hingga saat ini proyek yang dijanjikan belum juga diterima korban

Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno menjelaskan, \"Ya terduga pelaku ini mendatangi korban atas nama Sukman Riadi untuk menawarkan pengerjaan proyek. Terduga pelaku juga mengaku bisa mengurus segala administrasi untuk melancarkan proyek tersebut. Namun hingga kini proyek yang dijanjikan belum selesai hingga korban melapor ke Polda Bengkulu,\" ucapnya, Rabu (27/3/19).

Awalnya, pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menawarkan 4 paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, senilai Rp 52 miliar. Penawaran tersebut untuk pengurusan administrasi kontrak dan semuanya dikerjakan oleh terduga pelaku.

Kemudian, pelaku menyampaikan kepada korban agar menyiapkan uang Rp 700 juta dan pelaku memperdaya korban dengan menyatakan apabila pekerjaan tidak didapat maka uang akan dikembalikan.

Pada 30 Maret 2018, korban menyerahkan uang titipan secara tunai kepada pelaku sebesar Rp 700 juta yang disaksikan oleh 2 orang saksi. Dengan kesepakatan apabila paket pekerjaan jalan tidak didapat, maka uang dikembalikan pada 2 Agustus 2018.

Ternyata, pada saat jatuh tempo sesuai yang disepakati, pelaku tidak dapat mengembalikan uang titipan dengan alasan lelang masih dalam proses. Pada 4 september 2018, korban kembali menemui terduga pelaku guna meminta pertanggungjawaban uangnya, namun pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang korban pada 12 Oktober 2018. Dengan menjaminkan 2 lembar cek bank mandiri atas nama salah satu perusahaan. Dengan masing-masing cek tertulis Rp 350 juta.

Ternyata, pada 12 Oktober 2018 saat korban melakukan clearing ke bank BCA tenyata cek ditolak pihak bank. Dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. Berkali-kali merasa ditipu, korban yang kesal kemudian kembali menemui terdiga pelaku. Lagi-lagi terduga pelaku berjanji menyelesaikannya pada 27 November 2018.

Korban yang sudah tak percaya dan merasa ditipu oleh terlapor akhirnya melapor ke polda Bengkulu.Saat dikonfirmasi, tersangka mengaku uang tersebut sudah digunakan untuk mengurusi proyek yang dimaksud.\"Nggak ada, Bang, sudah dibuatkan untuk mengurus proyek,\" jelas tersangka.

Namun keterangan tersangka itu tidak bisa dibuktikannya kepada penyidik kepolisian dan akhirnya penyidik menahan tersangka. Bersamaan dengan penahanan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik meliputi kuitansi penyerahan uang, cek kosong dan surat keterangan dari bank. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait