BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, semakin intensif mengejar sisa Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana. Sisa DPO terpidana Kejati Bengkulu, ada sekitar 4 orang. Terdiri dari dua orang terpidana kasus korupsi dan dua orang kasus pidana umum. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Marthyn Luther SH MH, kemarin (26/3) kepada Bengkulu Ekspress menuturlan, \"Masih ada 4 orang lagi DPO, dua tindak pidana khusus dan dua pidana umum.\"
Kasi Penkum enggan memberikan identitas empat orang DPO tersebut untuk keperluan penyidikan tim intel Kejagung dan Kejati Bengkulu. Karena tim Intel masih terus memantau keberadaan empat DPO tersebut. Jika sudah dipastikan keberadaannya menetap, tim intel langsung melakukan eksekusi.
Kejati Bengkulu mengimbau agar sisa DPO terpidana tersebut lebih baik menyerahkan diri. Upaya lain yang dilakukan kejaksaan mengumpulkan atau berkoordinasi dengan keluarga DPO terpidana. Keluarga diminta untuk membujuk DPO tersebut agar menyerahkan diri.\"Jangan (sebut nama) nanti malah melarikan diri yang bersangkutan,\" imbuh Kasi Penkum.
\"Lebih baik menyerahkan diri, dari pada tidak tenang terus dikejar tim intel Kejagung,\" pungkas Kasi Penkum.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, DPO terpidana kasus korupsi Kejati Bengkulu yakni Imron Rosadi mantan Kadis PU Kota Bengkulu tersangka kasus korupsi pembangunan 4 kantor camat dan 9 kantor lurah Kota Bengkulu Tahun 2007.
Divonis 5 tahun dan denda Rp 200 juta tahun 2013 lalu. Nazarman Latien Direktur CV Taburan Intan, tersangka kasus korupsi lingkungan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bengkulu. Divonis 3 tahun dan denda 50 juta dengan uang pengganti Rp 300 Juta lebih. (167)