Waktu Operasi Karaoke, dan Pijat Dibatasi

Senin 25-03-2019,11:58 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Aksi yang dilakukan puluhan warga di tempat hiburan karaoke dan pijat tradisional yang berlokasi di Kelurahan Koto Jaya,Kota Mukomuko, telah dilakukan mediasi oleh Pemkab Mukomuko. Hasilnya, antara warga dengan pihak pengusaha karaoke dan usaha pijat tradisional yang disaksikan pihak Kecamatan Kota Mukomuko,Satpol PP,Kesbangpol,Polsek dan Koramil Mukomuko,Lurah Koto Jaya, Karang Taruna Koto Jaya, RT Koto Jaya dan para tokoh masyarakat dan beberapa pihak lainnya di Kantor Kecamatan Kota Mukomuko, Sabtu (23/3) malam sekitar pukul 20.30 WIB, disepakati adanya pembatasan operasi usaha hiburan karaoke maksimal pukul jam 00.00 WIB atau pukul 12 malam. Sedangkan usaha pijat tradisional maksimal pukul 22.00 WIB.

Ketua RT 02 Kelurahan Koto Jaya, Alfian Tanjung menjelaskan, hasil kesepakatan itu, ditandatangani oleh pihak pengusaha dengan pihak pemerintah dan pihak tokoh masyarakat setempat. “Semuanya sepakat. Bahkan jika pemilik usaha tidak mengindahkan hasil kesepakatan itu,warga bakal melakukan penutupan dengan caranya sendiri.

Dan ia selaku Ketua RT mengingatkan, kepada pemilik usaha dapat menjalankan usaha tersebut dengan baik dan mengikuti hasil kesepakatan,”ingatnya. Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A Halim SE MSi membenarkan telah melakukan mediasi, terkait keberadaan usaha karaoke dan pijat tradisional tersebut.

”Pada intinya warga tidak melarang aktifitas usaha yang beroperasi. Sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat sekitar,”katanya.

Pihaknya juga mengingatkan, pemilik usaha khususnya yang ada di Kelurahan Koto Jaya dapat menjalankan hasil kesepakatan itu dengan baik. Untuk memastikannya, setiap waktu pihaknya akan melakukan operasi. Bagi usaha yang belum mengantongi izin, segera mengurus perizinannya. ”Bagi usaha yang sudah memiliki izin, supaya dapat menjalankan usahanya sesuai izin yang diterbitkan pemerintah dan tidak melanggar aturan yang ada,” pungkas Halim.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait