Plt Kadinkes Bengkulu tengah, Jadi Saksi

Jumat 22-03-2019,08:47 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran kegiatan rutin pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan menghadirkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu tengah, Mulya Wardana sebagai saksi. Mulya Wardana dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fintor Gunanda. Kadinkes yang sudah menjadi tersangka tersebut dihadirkan sebagai saksi berdasarkan permintaan majelis hakim PN Bengkulu.

\"Rabu pekan depan agendanya eksepsi lanjut menghadirkan saksi yang ada di dalam dakwaan salah satunya Plt Kadinkes saudara Mulya Wardana,\" jelas JPU Kejari Bengkulu Utara, Fardana Kusumah SH.

Untuk Mulya Wardana berkas perkaranya dibuat dalam penuntutan terpisah. Meski sudah dijadikan tersangka dan namanya sudah tertulis didalam surat dakwaan, Mulya Wardana belum ditahan. Untuk terdakwa Fintor Gunanda, JPU mengenakan pasal 12 huruf E undang-undang tindak pidana korupsi untuk dakwaan primiar dan dakwaan subsidair adalah pasal 12 huruf F undang-undang tindak pidana korupsi.

\"Pasal 12 huruf E untuk dakwaan primair dan pasal 12 huruf f untuk dakwaan subsidair,\" imbuh Fardana.

Belum ditahannya tersangka Mulya Wardana ditanggapi oleh kuasa hukum Fintor Gunanda, Nediyanto Ramadhan SH. Menurutnya jika berbicara soal keadilan sudah pasti tidak adil. Karena kliennya sejak pertama kali kasus bergulir sudah ditahan, sementara tersangka Mulya sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan Mulya, karena peran dan keterlibatan Mulya dalam kasus korupsi tersebut sudah sangat jelas. \"Klien saya diperintah oleh Mulya untuk memotong anggaran 10 persen di Dinkes. Sementara itu klien saya ditahan sejak dilakukan OTT, sedangkan Mulya yang sudah jelas terlibat tidak ditahan. Saya hanya meminta penyidik objektif dan adil,\" pungkas Nediyanto.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait