BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Upaya mantan Bupati Seluma Murman Efendi melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 8 tahun dari Mahkamah Agung (MA) masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (20/3). Sidang PK tersebut memasuki agenda kesimpulan. Artinya Murman sudah mengajukan bukti baru yang sudah dilengkapi dengan hasil putusan MA yang menurut Murman terdapat kekeliruan dan kekilafan hakim agung. Murman yakin dirinya tidak bersalah dalam perkara pengadaan pabrik semen saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Seluma tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Murman Efendi, Made Sukiade SH saat dikonfirmasi kemarin (20/3). Made berharap apa yang sudah disampaikan tersebut bisa dijadikan dasar hakim agung untuk memutuskan PK Murman Efendi.
\"Sudah kita sampaikan seluruh bukti baru dan hasil putusan MA yang terdapat kekeliruan dan kekhilafan hakim agung,\" jelas Made.
Kekeliruan dan kekhilafan hakim yang dimaksud hakim agung tidak menggunakan tuntutan jaksa untuk memberikan putusan kepada Murman, tetapi menggunakan diluar dari tuntutan jaksa untuk memberikan putusan. Selain itu, jika ditelaah kasus tersebut tidak melibatkan Murman yang menjabat sebagai Bupati saat itu. Karena, semua kewenangan proyek multiyears sudah diserahkwan kewenangannya kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
\"Jika sudah dikuasakan tentu saja tidak ada keterlibatan pak Murman yang saat itu jadi Bupati dalam proyek itu. Tentunya kita jelas berharap hasil PK nanti betul-betul tercipta kebenaran dan tercipta keadilan,\" pungkas Made.
Sekedar mengingatkan, awalnya Murman bebas dari segala tuntutan pada kasus korupsi pengadaan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma. Saat itu majelis hakim yang diketuai Siti Insirah memberikan vonis bebas kepada Murman tanggal 12 Agustus 2015.
JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA kemudian menerima kasasi tersebut dan memberikan vonis berat kepada Murman Efendi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana selama 6 bulan.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Murman pidana selama 7 tahun penjara. Sidang putusan kasasi tersebut dibacakan tanggal 15 Desember 2016 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Tipikor, Dr HM Syarifudin SH MH.(167)