Korupsi dan Cabul, Tak Diberikan Pendampingan Hukum Gratis

Kamis 21-03-2019,16:16 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Pendampingan hukum bagi warga miskin di Kabupaten Mukomuko, yang sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini terus dijalankan Pemkab Mukomuko. Meskipun disiapkan bantuan hukum tersebut, tidak seluruh perkara dapat dilakukan pendampingan.Yakni,dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan dugaan pencabulan. Demikian disempaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, Bachtiar Syofian SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress (BE), kemarin (20/3).

Hingga hari ini (kemarin),kata Syofi, belum ada satupun warga yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan pendampingan hukum ke Pemkab Mukomuko. Ia mengaku, kemungkinan belum ada masyarakat yang mau dan dengan berbagai pertimbangan lainnya.

“Kalau sosialisasi terus kita lakukan. Kemungkinan saja warga yang belum mau menggunakan program pendampingan hukum yang disiapkan pemerintah,”katanya.

Kendati demikian, lanjut Syofi, pihaknya tetap akan menunggu dan menjalankan program yang sudah ada. Jikalau hingga akhir tahun ini, tetap tidak ada warga yang menggunakan program tersebut. Anggaran yang telah disiapkan di APBD Kabupaten Mukomuko tidak akan digunakan dan akan menjadi silpa.  “Meskipun belum ada warga yang menggunakan bantuan hukum gratis dari Pemkab Mukomuko,”katanya.

Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat miskin. Khususnya jika ada yang tersandung dugaan pelanggaran hukum, agar memanfaatkan program yang telah disiapkan pemerintah. “Program pemerintah ini hanya sebatas pendampingan hingga nantinya suatu perkara itu telah diputuskan oleh pengadilan dan inkrah,”ungkap Syofi.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait