Dewan Tolak, Raperda RPJMD

Rabu 20-03-2019,09:07 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menolak pembahasan Raperda Perubahan Kedua tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dewan menilai, Raperda tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2007.  Penolakan ini disampaikan Anggota Fraksi Demokrat, Dedi Safroni dalam rapat bersama eksekutif di ruang sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara, kemarin (19/3).

Dedi menganggap kekuatan hukum Raperda RPJMD ini lemah karena bertentangan dengan peraturan lain.  Senin (18/3) lalu DPRD Bengkulu Utara juga menolak pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah karena dasarnya dianggap lemah.

\"Ini bertentangan dengan yang ada dalam pasal pada Permendagri itu, jadi ini menurut saya tidak bisa dilanjutkan, saya keluar,\" tegas Dedi sembari meninggalkan ruang rapat.

Selain itu, Anggota Dewan dari Fraksi PKPI, Pitra Martin juga mempertanyakan regulasi apa yang dapat menguatkan raperda tersebut. Namun pihak eksekutif tidak bisa memberikan jawaban, melainkan menyatkan siap merevisi raperda tersebut.

Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Dr Hariyadi mengatakan, suatu kewajaran dari anggota legislatif mengoreksi atas raperda yang dibuat oleh pihak eksekutif yang dibawah kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian. \"Dua rumah ini (legislatif dan eksekutif) memiliki persepsi yang berbeda-beda, untuk saat ini belum bisa kita sahkan menjadi perda,\" tandasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait