KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Masih ingat dengan kasus percobaan pembunuhan terhadap mantan Komisioner KPU Kepahiang Windra Purnawan SP tahun 2015 lalu. Saat tahapan Pemilu Kepala Daerah (Kada) Kabupaten Kepahiang berlangsung, satu tersangka lagi yang masuk daftar pencairan orang (DPO) Polres Kepahiang Heriansyah (46) alias Hari Ogek warga Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Lintang Empat lawang Sumsel berhasil dibekuk polisi Kamis sore (14/3).
Tersangka ditangkap saat melintasi wilayah Kecamatan Tebat Karai karena terjaring razia Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek TK. Pelaku tengah mengendari mobil dari arah Lintang Empat Lawang menuju pusat Kota Kabupaten Kepahiang, waktu kendaraan dihentikan petugas pelaku keluar sehingga diamankan aparat.
“Ya diamakan dalam operasi cipta kondisi yang setiap hari gelar jajaran Polres,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIK kemarin.
Kapolres menjelaskan tersangka merupakan DPO no /33/IX/2015/reskrim tanggal 08 september 2018 perkara percobaan pembunuhan berencana dan atau pengeroyokan sesuai dengan Laporan polisi no Lp:B 441/IX/2015/BKL/KPH TGL.07 September 2015 dan terhadap korban Windra Purnama SP (39) warga Desa Permu Kecamatan Kepahiang. “Sebenarnya masih ada 3 orang DPO, salah satunya tersangka ini,” ucap Kapolres.
Kejadian saat itu, Senin tanggal 07 september 2015 sekitar jam 16.00 wib di jalan umum Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang tepatnya didepan pemakaman umum telah terjadi pengeroyokan terhadap korban yang merupakan komisioner KPU Kepahiang oleh sekitar 8 orang pelaku. Empat pelaku diantaranya Ziadan, Rendra, Bidora dan Marta Dinata sudah menjadi vonis hukuman penjara di LP Curup Rejang Lebong. Sementara dua lainnya yakni Solah dan Eka Black masih menjadi buronan. (320)