BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Selasa kemarin (5/3) melakukan kujungan ke Kabupaten Kaur. Dimana kunjungan KIP ini guna memberikan motivasi kepada Pemkab Kaur terkait dengan keterbukaan publik dan juga batasan-batasan apa saja yang boleh disampaikan ke pada publik dan mana saja yang meski dilakukan bila pihak-pihak tertentu meminta data infomasi.
“Ini sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik, untuk itu badan publik diberikan kewajiban membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik kecuali beberapa informasi tertentu,” kata Ketua Komisioner KIP Provinsi Bengkulu, Drs Murdan Lair SH, usai menggelar pertemuan dengan Sekda dan Kepala OPD, kemarin (5/3).
Dikatakannya, meski sudah diatur dalam undang-undang terkait dengan keterbukaan informasi publik itu, akan tetapi tetap saja badan publik bisa saja menolak memberikan infomasi diminta. Selain itu, dalam memberikan informasi, juga bisa tak seharusnya seluruh informasi diberikan kepada yang meminta informasi itu.
“Jadi, sebelum meminta data, harus jelas dulu, tujuannya untuk apa dan akan dipergunakan untuk apa dan tentunya data yang diberikan juga harus fleksibel dan tidak bertele-tele,” terangnya.
Ditambahkannya, sepanjang tahun 2018 lalu ada tiga pengaduan dari masyatakat di Kabupaten Kaur ke KIP Bengkulu. Dimana pengaduan itu terkait dengan tidak diberikannya informasi yang diminta pengadu kepada Pemkab Kaur.
Dari tiga aduan itu, dua diantaranya diproses sementara satu yang lainnya ditolak KIP lantaran tidak lengkapnya aduan. “Terkait dengan informasi juga dapat dijerat dengan UU bila menyebarkan informasi yang bukan ranah untuk diketahui oleh umum. Makanya saat meminta infomasi, harus jelas dulu ini untuk konsumsi pribadi atau umum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kaur H Nandar Munadi MSi juga menyampaikan, pihaknya sangat mengaprisaasi saran apa yang dilakukan KIP. Sebab ini salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Kaur yakni menetapkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) terkait dengan permintaan informasi publik.
Jadi bagi warga atau organisasi meminta data salah satu data yang dibutuhkan, maka bisa mengajukan ke Diskominfo Kaur. “Dari kunjungan tadi banyak hal yang bisa kita diskusikan dapat kita pecahkan bersama terkait dengan terbukaan infomasi publik,” ujarnya.
Ditambahkannya, ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Kaur yakni menyiapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Nanti PPID menyediakan akses infomasi publik bagi pemohon informasi.
Tentunya nanti petugas akan menerapkan SOP Standar Layanan Informasi (SLI) diantaranya fasilitas pendukung layanan infomasi mulai dari akses internet dan lainnya. “Langkah lain kami akan mendorong OPD punya layanan bank data sehingga infomasi bisa disampaikan dan dicari dengan cepat,” tandasnya. (618)