Bagikan Kartu BPJS Kesehatan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Indikasi keterlibatan oknum ASN dalam kasus dugaan bagi-bagi BPJS Kesehatan oleh salah satu Calon Legsilatif (Caleg) DPRD Bengkulu Utara dari PDIP nomor urut 3 Dapil I Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan menjadi sorotan para legeslatif Bengkulu Utara.
Hal ini terbukti dari 7 fraksi di DPRD Bengkulu Utara menyampaikan hal tersebut dalam Nota Pengantar Dua Raperda oleh Eksekutif, kemarin (5/3). Ketika dikonfirmasi usai sidang paripurna, Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap SE mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Calon Legislatif Bengkulu Utara, inisial RR itu tidak tepat. \"Maksudnya apa boleh ini diberikan kepada masyarakat, saya pikir ini tidak tepat,\" katanya.
Aliantor meminta Bawaslu Bengkulu Utara untuk dapat menindak tegas apapun bentuk pelanggaran, tanpa harus takut dan pandang bulu dalam menyikapi hal-hal yang dianggap melanggar. \"Harus bisa diusut tuntas secara hukum, jangan pandang bulu,\" ujarnya.
Selain itu, Aliantor juga berharap kepada Bawaslu dan Gakkumdu, agar dapat segera memproses hal-hal yang dianggap dilanggar oleh calon legislatif, terkhusus untuk masalah penggunaan KIS pada saat berkampanye. \"Ya saya minta kepada Bawaslu dan Gakkumdu, agar memproses masalah ini secara profesional,\" tegasnya.
Sementara itu, Sekda Bengkulu Utara, Dr Haryadi SPd MM MSi juga menyampaikan, jika memang nanti hasil penyelidikan Bawaslu benar ada keterlibatan oknum ASN dalam perkara ini, maka ia meminta agar Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Haryadi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak ASN yang terlibat politik praktis.
\"Saya tekankan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara, jangan ada yang terlibat berpolitik praktis apapun bentuknya dan dengan siapapun. Jika memang ada yang terbukti, maka kita tidak akan pandang bulu dalam memberi tindakan,\" tegasnya.
Haryadi juga menuturkan, hingga saat ini secara resmi dari jajaran pemerintah belum ada laporannya secara resmi terkait dengan permasalah ASN dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara yang terlibat masalah tersebut.
\"Pada dasarnya hingga saat ini belum ada laporannya secara resmi atas terlibatnya salah seorang ASN di Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang ikut terlibat permaslahan ini. Sejauh ini kita tau informasi dari berbagai media, baik cetak, elektronik dan online,\" tuturnya.
Untuk permasalahan Celeg itu, ia mengatakan itu wewenang pihak Bawaslu dan Gakkumdu, tetapi pelanggaran yang juga melibatkan ASN Dinas Kesehatan ini, merupakan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan akan segera memberikan laporan kepada Inspektorat sebagai lembaga pemeriksa, untuk melakukan pemeriksaan ASN apabila memang bersangkutan memang benar ikut dalam serta dalam kasus tersebut. \"Jika memang terbukti kita akan proses ASN tersebut dan pasti akan kita lakukan. Yang jelas kita akan berkoordinasi dengan inspektorat, kita akan usut masalah ini,\" pungkasnya.(127)