Perusahaan Wajib Terapkan K3

Senin 04-03-2019,13:02 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kaur mewajibkan semua perusahaan menerapkan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk menekan angka kecelakaan dan penyakit pekerja selama bekerja di perusahaan itu.

“Semua perusahaan wajib mengedepankan K3, karena K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan disamping perlindungan pengupahan,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kaur Asmawan SSos belum lama ini.

Dikatakannya, ia selalu mengajak semua perusahaan di segala sektor, baik formal maupun informal mengedepankan budaya K3 karena ini sangat penting yang harus dipahami dan disadari pelaku usaha. Sebab budaya K3 harus menjadi bagian dari budaya sebuah perusahaan. Karena tempat kerja menjadi ruang lingkup keseharian karyawan untuk mencari kesejahteraan hidupnya.

\"Dengan begitu, bisa membantu pemerintah untuk menekan angka kecelakaan kerja,\" terangnya.

Ditambahkannya, untuk saat ini masih banyak banyak perusahaan yang belum mampu menerapkan K3 ini. Padahal K3 ini diperlukan untuk menciptakan suasana terbaik bagi semua pihak di dalamnya.

Maka dari itu pihaknya akan terus mendorong agar semua perusahan menerapkan K3 ini. “Budaya K3 merupakan pola perilaku K3 dari karyawan perusahaan yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan tidakan yang mengarah pada terciptanya tempat kerja yang aman,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait