Galian C Tak Berizin Tetap Beroperasi

Kamis 28-02-2019,11:59 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, terkesan tidak tegas. Khususnya terkait adanya dugaan aktifitas tambang galian C yang belum mengantongi perizinan, tetapi tetap beroperasi dan menjual material. Diketahui usaha tambang itu berada di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.

Informasi diperoleh,hasil usaha itu materialnya diduga kuat dijual ke perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Min Yapini melalui Kabid Penataan, Penaatan, Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas, Fernandi dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (27/2) membenarkan adanya aktifitas usaha galian C di desa itu atas nama inisial H.Oknum pengusaha itu belum mengantongi izin lingkungan,dan tetap beroperasi.

\"Pengusaha itu sudah kita panggil dan diminta agar menghentikan sementara aktifitasnya,sebelum izin lingkungan diterbitkan dinas terkait,”katanya.

Namun, upaya persuasif yang dilakukan jajarannya,tidak diindahkan oknum pengusaha tersebut.Sedangkan pihaknya tidak ada kewenangan penuh untuk melakukan penghentian atau lainnya.Karena, terkait hal tersebut merupakan kewenangan dari ESDM Provinsi Bengkulu dan OPD terkait khususnya yang menerbitkan perizinan.

“Kami di DLH kabupaten,hanya sebatas memberikan rekomendasi. Itupun jika pengusaha yang bersangkutan menyampaikan permohonan.Sedangkan,fakta ditemui di lapangan, pengusaha tersebut tidak menyampaikan permohonan untuk menyampaikan ataupun membuat perizinan baru,”katanya.

Ia juga mengakui,sudah banyak ditanyai pengusaha-pengusaha lainnya.Yang saat ini berhenti sementara aktifitasnya,sembari menunggu perizinanan diterbitkan. “Sudah banyak pengusaha tambang galian C di daerah ini menanyakan hal tersebut. Mereka (pengusaha) tengah menunggu terbitnya izin,dan berhenti beraktifitas.Sedangkan ada oknum pengusaha yang belum mengurus perizinan, usaha galian C tersebut tetap beroperasi dan terkesan dibiarkan. Yang jelas kita sudah melakukan pendekatan persuasif. Sedangkan untuk kewenangan lebih tegas adalah ESDM provinsi,” tegas Fernandi.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait