Sepakat Bahas 11 Propemperda

Selasa 26-02-2019,12:03 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kaur tahun 2019 yang disodorkan bagian hukum Setda Kaur ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setuju untuk dibahas ketahapan selanjutnya.

Hal ini dituangkan dalam rapat paripurna DPRD Kaur yang dipimpin Waka 1 DPRD Kaur, Darhan S.IP.,  dihadiri Wakil Bupati Kaur Hj Yulis Suti Sutri terkait dengan Rapat Paripurna tentang Propemperda Kabupaten Kaur 2019.

“Disini ada 11 Promperda yang disetujui Bapermperda dibahas ketahapan berikutnya. Sehingga bisa dilakukan pembahasan lanjutan,” kata Darhan kemarin (25/2).

Dalam rapat paripurna yang dihadir 20 anggota DPRD Kaur lainnya, Sekda, Asisten serta kepala OPD dan FKPD terkait. Dalam Laporan ketua Bapemperda Meridian Taher, menyampaikan DPRD dan Pemkab Kaur sepakat 11 Propemperda di tahun 2019. Yakni tentang Peraturan daerah (Perda), pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018, APBD perubahan 2019, APBD tahun 2020.

Selain itu tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, perlindungan perempuan dan anak, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kaur No. 03 tahun 2006, tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Juga beberapa perda lain, yakni tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, tentang revisi peraturan daerah No. 04 tahun 2012 tentang RTRW tahun 2012-2038.

Wabup Dan DPRD Tandatangani MoU

Kemudian tentang Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kaur (Ripparkab). Selain itu ada juga Perda tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Serta terakhir Peraturan daerah tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Disini sudah kita lakukan penada tanganan nota kesepakatan MoU antara DPRD dan Pemkab Kaur ini setelah kita melakukan penelaahan terlebih dahulu sebelumnya,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kaur Hj. Yulis Suti Sutri juga menyampaikan, 11 Raperda yang diusulkan sangat dibutuhkan di revisi atau dibentuk baru. Hal ini melihat dari perubahan kondisi dan juga lingkungan. Sehingga sudah sewajarnya duusulkan oleh pihdaknya.  “Kedepan harapan kita pihak terkait di DPRD dapat secepatnya pula membahasnya sehinga disahkan menjadi Perda,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait