Indra Jaya Tak Bersalah

Senin 25-02-2019,11:54 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Tak Terbukti Konsumsi Narkoba

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Indra Jaya, anggota DPRD Kabupaten Kaur yang sempat diamankan BNN RI, pada Selasa lalu sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu kemarin (23/2) sudah berada di Kaur.

Sebelumnya politisi Golkar ini diamankan saat berada di Hotel Novotel Mangga Dua Toer Jakarta Pusat atas tuduhan penyalahgunaan Narkoba. Namun setelah melaui proses panjang dan juga dilakukan tes urine, akhirnya Indra Jaya tak terbukti bersalah atau mengonsumsi Narkoba.

“Alhamdulillah saya tak terbukti bersalah, saya diperbolehkan pulang oleh BNN sejak Jumat malam Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Indra Jaya yang melakukan jumpa pers, kemarin (24/2).

Dikatakan Indra Jaya, dirinya sempat ditahan BNN lantaran saat melakukan operasi, BNN mendapati dirinya sedang ngobrol dengan salah satu rekannya berinisial Ko dan juga ada orang lain. Sialnya saat oprasi BNN itu, didapati serbuk putih diduga Sabu seberat 0,4 gram dan selanjutnya menjadi barang bukti penyidik.

Akan tetapi sabu tersebut bukan disita dari dirinya namun dari orang lain. “Waktu di tes urine kita tak terbukti mengkonsumi Narkoba, saya saja tak tahu kalau serbuk itu narkoba,” ujarnya. Terkait dengan pemberitaan yang sebelumnya sudah beredar mengenai dirinya ditahan, dia mengakui hal itu.

Namun dirinya menegaskan bahwa dugaan BNN yang mengamankan dirinya saat digelar operasi pengguna Narkoba tak terbukti. Saat ini dirinya telah berada di Kabupaten Kaur dan sudah siap menjalani aktivitas sehari-hari.

“Senin mudah mudahan saya sudah ngantor, kebetulan ada rapat paripurna. Alhamdulillah saya tak terbukti bersalah dan Yang Maha Kuasa memberikan saya hidayah,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat itu irinya sedang asik ngobrol dengan rekannya ternyata ada orang lain yang berada di ruang itu yang menjadi target dari BNN, sehingga saat penggerebekan bisa saja tudingan BNN ini dirinya ikut mengkonsumsi Narkoba.

Namun lantaran saat tes urine tak terbukti dan barang haram itu bukan ditangannya, sehingga dirinya dinyatakan bebas. “Kepada warga Kaur saya juga mengucapkan terima kasih yang telah memberikan saya doa sehingga saya bisa kembali pulang ke Kabupaten Kaur,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait