ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Setiap penyelenggaraan kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin. Hal ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM, melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto SH mengatakan, dalam PP ini disebutkan, bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud meliputi keramaian, tontonan untuk umum dan arak-arakan di jalan umum atau kegiatan masyarakat lainnya meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki surat izin.
\"Bagi setiap masyarakat atau penyelenggara tekhususnya diwilayah hukum Polres Bengkulu Utara baik kegiatan umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin,\" kata Kabag Ops Kabag Ops menambahkan, untuk memperoleh surat izin, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang di daerah hukum kepolisian setempat.
\"Untuk kegiatan keramaian masyarakat umum lainya mengajukan permohonan izin secara tertulis kepihak kepolisian paling lambat 14 hari, namun apabila kegiatan tersebut berskala nasional pengajuan paling lambat 21 hari, sedangkan kegiatannya berskala internasional setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,\" terangnya.
Selain itu Kabag Ops menyampaikan, bahwa apabila kegiatan yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri, tidak memerlukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan penyelenggara harus mengajukan permohonan izin secara tertulis paling lambat 7 hari.
\"Kalau kegiatannya dilingkungan sendiri seperti pernikahan atau lainya tidak perlu, namun bila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mengajukan paling tidak seminggu seblum pelaksanaan,\" ungkapnya.
Lebih lanjut, Kabag Ops menuturkan, apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud dan tetap melaksanakan kegiatan, pihak kepolisian dapat memberikan teguran serta dapat melarang atau membubarkan kegiatan tersebut. \"Apalagi saat ini menjelang Pemilu banyak kegiatan politik yang dilakukan seperti kampanye, penyebaran pamflet, dan sebagainya yang dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian,\" tandasnya.(127)