ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Miris, Yuni Septia (19)warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara(BU) sepanjang menjadi korban dugaan perdagangan manusia yang keren di sebut Human Trafficking. Belum pernah mengenyam bangku sekolah, sejak ia berumur 14 tahun. Ironisnya lagi, 6 tahun dalam genggaman pihak yang disebutkan yayasan, diusianya yang menginjak 19 tahun ini, belum juga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Bengkulu Utara Juhirjo ketika dikonfirmasi akan hal tersebut, mengatakan, kemarin (20/2). Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PPPA, terkait pembuatan KTP Elektroniknya. Karena hal ini sangat penting, terlebih umur Yuni sudah menginjak usia 19 Tahun.
\"Kita akan segera berkoordinasi dengan pihak PPPA Bengkulu Utara. Kita lihat beberapa hari kedepan, inshaallah, Yuni dalam bulan Februari ini sudah bisa ngantongi KTP. Namun sebelum itu, kita akan cek dulu Kartu keluarganya, apakah namanya tercantum. Jika ada, akan langsung dilakukan perekaman, yang hanya menunggu 38 menit, KTPnya sudah siap diambil,\" terang Juhirjo.
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara Margono, juga menyampaikan terkait nasib korban Human Trafficking ini, yang selama bertahun-tahun tidak mendapatkan hak pendidikan. Disampaikan Margono, pihaknya juga akan berupaya berkoordinasi dengan pihak PPPA, guna memberikan tempat dan waktu untuk korban ini mendapatkan pendidikan yang layak.
Meskipun, dilihat dari umurnya sudah terlambat, mengingat usia korban sudah 19 tahun. \"Namun, untuk pendidikan tidak ada istilah kata terlambat. Kita hanya melihat dari kemauan anaknya, apakah dia mau bersekolah atau tidak. Hanya tinggal lagi, kita akan memperjuangkan pendidikannya, untuk mendapatkan kursi sekolah paket,\" tandasnya.(127)