BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kaur tahun 2019 ini akan membantu nelayan yakni memberikan jaminan asuransi kecelakaan kepada sejumlah nelayan di Kabupaten Kaur. Dimana tahun ini melalui APBD Kaur, pemkab mengalokasikan dana untuk menanggung asuransi sebanyak 300 nelayan di Kabupaten Kaur. Dengan diberikannya asuransi nelayan itu hampir keseluruhan nelayan nantinya sudah mengantongi asuransi.
“Untuk jumlah nelayan kita di Kabupaten Kaur 2.615 nelayan, sementara yang sudah diterbitkan asuransi sekitar 60 persen melalui kementrrian Kelautan dan perikanan, saat ini kita siapkan sekitar 300 lagi,” kata Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Hepy S Sos melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Miti Suryani Spi M Si.
Dikatakannya selama beberapa tahun ini secara bertahap pemerintah melontarkan program asuransi gratis drngan nelayan yang tentu ada masa berlakunya, untuk perpanjangan tentunya itu tergantung dengan nelayan yang bersangkutan.
Artinya bila nelayan itu berniat untuk perpanjangan dapat mengajukan perpanjangan di pihaknya yang nanti dapat dibantu secara kolektif. “Ada sebagian yang melakukan perpanjangan, namun ada juga yang masa berlakunya sudah habis namun belum diperpanjang sampai saat ini,” imbuhnya.
Lanjutnya, mengenai syarat sesuai dengan namanya yakni asuransi nelayan, maka peserta yang akan menerima wajib mengantongi kartu nelayan dan namanya sudah di infut di data kartu usaha pelaku kelautan dan perikanan (Kusuka). Dimana dalam data Kusuka itu hampir seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Kaur sudah terdata di dalam data itu sendiri.
“Jadi syarat untuk mendaftar sebagai penerima asuransi selain wajib nelayan juga mengantongi kartu nelayan dan terdaftar di Kusuka, setelah data lengkap barulah kartu asuransi dapat diterbitkan, keuntungan mengantongi kartu asuransi ini merupakan jaminan keselamatan kepada nelayan itu sendiri,” terangnya.
Dikatakan Miti, Dinas Perikanan mencatat dari 2.615 nelayan di Kabupaten Kaur itu,yang juga sudah mengantongi Kartu nelayan sebanyak 2.352 nelayan. Sebagian nelayan hanya memegang kartu nelayan tanpa ada asuransi.
Bahkan beberapa diantaranya sudah mengantongi asuransi namun juga sudah eksplayer. “Kita menghimbau kepada nelayan yang belum ada asuransi untuk mengurus secara mandiri atau kalau yang sudah tak aktif dapat melakukan perpanjangan, ini untuk kepentingan nelayan itu sendiri,” imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk pengurusan asuransi secara mandiri dikelompokkan menjadi tiga kelompok yakni kelas I sebesar Rp 175 Ribu dalam satu tahun, sedangkan klas II polis yang harus dibayar sebesar Rp 100 Ribu pertahun sementara klas III hanya Rp 75 Ribu saja dalam satu tahun.
Perpanjangan dan pengurusan baru juga harus dalam satu kelompok minimal diajukan anggotanya setidaknya 10 orang. Sehingga akan diverifikasi dan akan diterbitkan asuransi nelayan. “Syarat utamanya untuk mandiri mengantongi kartu nelayan, menyerahkan fotocopy KK dan KTP serta membayar administrasi,” jelasnya.(618)