BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, kembali mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya termasuk juga pendamping untuk tidak lari dari Peraturan Menteri (Permen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 16 tahun 2018. Sebab dalam Permen itu mengatur mengenai prioritas penggunaan dana desa 2019. Selain itu juga tentunya berpedoman dengan Peraturan Bupati (Perbup) DD dan ADD.
“Sudah kita sampaikan dengan para Kades dan perangkatnya, kini sedang di lakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) jangan sampai menyimpang dengan aturan itu,” kata Kepala DPMD Kaur, H Asmawi MH kemarin (20/2).
Dikatakan mantan Kepala Dishub ini, pihak Kades dapat mempelajari secara baik-baik mengenai teknis dari penggunaan DD termasuk mana saja yang meski diprioritaskan baik dari segi infrastruktur, pemberdayaan hingga kebutuhan lainnya. Hal ini tentu tujuannya agar dalam pemanfaatannya tepat sasaran, jangan sampai malah yang bukan menjadi prioritas malah didahulukan sementara yang seharusnya diperlukan malah disampingkan.
“Tentunya juga dalam penentuan ini lakukan perembukan dengan masyarakat jangan sampai malah menurut Kades ini penting ternyata warga belum menyetujui,”imbuhnya.
Ditambahkannya, ini jangan sampai tahun 2019 masih ada desa yang menyampingkan kepentingan umum dalam pembangunan. Sebab banyak pembangunan yang meski diprioritaskan malah selama ini justru belum di bangun oleh desa. “Jangan sampai ada kepentingan dalam pembangunan itu, lantaran ingin tanahnya berharga lantas kemudian malah dibikin jalan rabat beton, sedangkan masih banyak yang dibutuhkan pembangunan yang lainya,” tandasnya.(618)